Kejari Kuansing Agendakan Pemeriksaan Sejumlah Saksi Kasus  Lintasan Atletik Disdikpora

Kejari Kuansing Agendakan Pemeriksaan Sejumlah Saksi Kasus  Lintasan Atletik Disdikpora
Tersangka Kasus Lintasan Atletik Disdikpora Kuansing/F: LIPO

LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi atas tersangka Achmad Farouk terkait kasus dugaan korupsi jaminan pelaksanaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. 

Achmad Farouk merupakan eks Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru yang saat ini telah berganti nama jadi Bank Raya. Ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan sejak, Kamis (21/12/2023).

Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung, seiring dengan pemberkasan. 

"Masih tahap penyidikan," kata Nurhadi, Rabu (27/12/2023).

Nurhadi menyebut, Achmad Farouk sudah pernah diperiksa dengan status tersangka, sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

"AF (Achmad Farouk, red) pernah diperiksa sebagai tersangka, makanya kemarin kita lakukan penahanan, dan dalam perkara itu penyidik akan memeriksa saksi-saksi lagi," jelas Nurhadi.

Nurhadi menargetkan berkas perkara yang merugikan negara Rp 400 juta itu segera selesai untuk selanjutnya disidangkan. 

"Targetnya penyidikan segera selesai," sebutnya.

Untuk diketahui, tersangka Achmad Farouk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020.

Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp 428.978.950.

Adapun pertimbangan penahanan Achmad Farouk, antara lain alasan subjektif, yaitu karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian alasan objektif, yang dimana ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah melakukan penyidikan dugaan korupsi korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Disdikpora Kuansing TA 2020. Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses sidang.

Mereka adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu, Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.

Achmad Farouk menjadi saksi dalam perkara itu. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dia telah dimintai keterangan.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index